Menelpon Saat Menyetir dikenakan denda RP 750.000

Para pengendara mobil dan pengendara sepeda motor dilarang menggunakan telepon seluler (ponsel) saat berkendara karena dapat menimbulkan kecelakaan. Dan Pengendara yang bandel bisa ditilang dengan ancaman denda maksimalnya Rp 750.000.
Larangan menyetir sambil menelepon telah diatur dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sebaiknya jika ada telepon masuk pada saat kita sedang membawa kendaraan, kirim saja tanda zero atau angka 0. Tanda zero atau angka 0 ini bisa dikatakan sebagai simbol atau kode bahwa kita sedang berkendara,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Condro Kirono, seusai menutup kegiatan Patroli Keamanan Sekolah di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/12) sore.
Menurut Condro, kode zero atau angka nol sudah menjadi kode internasional. Kode zero ini biasanya dipakai di BlackBerry Messenger ataupun sejumlah fitur chatting. Cara lain, pengendara yang ingin menelepon atapun menerima panggilan masuk saat menyetir, hendaknya menggunakan handsfree.
Saat ini larangan menggunakan handphone saat berkendara masih dalam tahap sosialisasi. Bagi pengendara yang kedapatan memakai ponsel sambil menyetir mobil ataupun motor, pengendara yang bersangkutan akan dikenai sanksi teguran. “Kami akan sosialisasikan ini selama tiga bulan baik lewat media maupun spanduk-spanduk,” ucap Condro.
Larangan menggunakan HP saat berkendara, tertuang di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di pasal 106 ayat (1) berbunyi setiap pengendara wajib menjalankan kendaraannya dengan konsentrasi. Ketentuan denda seperti tertuang dalam Pasal 283 adalah denda maksimal sebesar Rp 750.000.
Larangan menyetir sambil menggunakan handphone juga sudah diberlakukan di negara-negara lain. Bahkan, beberapa negara memberlakukan larangan yang lebih keras yakni pengendara dilarang menerima handphone sekalipun menggunakan handsfree.
Sekitar dua tahun lalu, Pemerintah Inggris menaikkan denda dua kali lipat bagi pelanggaran menyetir sambil menerima/menggunakan handphone. Denda tersebut naik dari 30 poundsterling menjadi 60 poundsterling.
Di negara-negara tersebut, larangan menyetir sambil memakai handphone ini dikeluarkan karena tingginya angka kecelakaan lalu lintas akibat pengemudi menyetir sambil memakai handphone.
Menurut para ahli, konsentrasi pengemudi akan terpecah jika ia menyetir sambil menerima handphone. Konsentrasi yang terbagi ini bisa membuat si pengemudi lengah sehingga kurang memperhatikan jalan dan sehingga memperbesar terjadinya kecelakaan. ded/warta kota/pro.corbis.com

0 komentar:

Posting Komentar