AKUNTANSI IJARAH

AKUNTANSI IJARAH


Terdapat dua jenis akuntansi ijarah, yaitu
  •  Ijarah (Operational Leasing)
  •  Ijarah Muntahiya Bittamlik (Financial Lease)

       Ijarah adalah sewa-menyewa antara muajjir (pemilik obyek sewa) dengan musta’jir (pihak yang menyewa) atas ma’jur (obyek ijarah) untuk mendapatkan imbalan atas barang yang disewakannya.

       Ijarah muntahiya bittamlik adalah sewa-menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa dengan opsi perpindahan hak milik obyek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.

Perpindahan hak milik objek sewa kepada penyewa dalam ijarah Muntahiya Bittamilk dapat dilakukan dengan,

1. Hibah: jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai biaya.

2. Penjualan sebelum akad berakhir sebesar harga yang sebanding dengan sisa cicilan ssewa,
     i. Jumlah tercatat objek ijarah diakui sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati
    ii. Selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian

3. Penjualan paada akhir masa sewa dengan pembayaran tertentu yang di sepkati pada awal akat: selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian

4. Penjualan secara bertahaap sebesar harga tertentu yang di sepakati dan tercantum dalam akad.
    (i) selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian
    (ii) bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar