Etika Seorang Auditor (KAP) dalam menerima bingkisan / parsel

Gratifikasi (pemberian hadiah) dalam sistem hukum di Indonesia dapat dilihat dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan penjelasannya mendefinisikan gratifikasi sebagai pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Menurut saya jika seorang auditor menerima parsel sah-sah saja selama pemberian parsel tersebut dimaksudkan sebagai suatu perbuatan atau ucapan terima kasih kepada kerabat maupun orang lain dan tidak mempengaruhi auditor untuk mengambil keputusan dalam mengaudit laporan keuangan suatu perusahaan / klien dan harga parsel tersebut juga tidak berlebihan karena jika harga parsel tersebut berlebihan pemberian tersebut bisa dikatakan suap karena dengan nominal yang tidak wajar, jadi tidaklah menjadi masalah jika seorang auditor menerima bingkisan atau parsel.